Etika Kehumasan Sebagai Pencipta Hubungan Baik Dengan Klien
Etika Kehumasan Sebagai Pencipta Hubungan Baik Dengan Klien
A. Etika Profesional
Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika adalah nilai-nilai, dan asas-asas moral yang di pakai sebagai pegangan umum bagi penentuan baik buruknya perilaku manusai atau benar salahnya tindakan manusia sebagai manusia (Soleh Soemirat, 2005:169). Etika mengacu pada sistem nilai dengan apa orang menentukan apa yang benar dan apa yang tidak benar, yang adil dan tidak adil, yang jujur dan tidak jujur. Etika terungkap dari perilaku moral dalam situasi terterntu. Peran etika dalam kehidupan pribadi dan praktisi sendiri juga sama pentingnya.
Prinsip di balik etika profesional adalah tindakan seseorang dirancang untuk menciptakan kebaikan yang paling tinggi baik bagi klien maupun bagi komunitas secara keseluruhan, bukan untuk meningkatkan posisi dan kekuasaan praktisi. Perilaku profesional di dasarkan pada apa yang secara umum di anggap sebagai motif yang luhur, yang di pantau dan di ukur berdasarkan kode perilaku yang berlaku dan di laksanakan melalui interpretasi kongkrit bagi mereka yang menyimpang dari standar kinerja yang telah di terima. Kode perilaku profesional di tujukan untuk menentukan norma perilaku yang dapat di terima bagi para karyawan dan profesional dalam berkarya.
Hubungan klien dengan profesional merupakan sebuah hubungan kepercayaan, hubungan kepercayaan ini berbeda dengan hubungan dengan pelayan ketrampilan. Etika erat kaitannya dengan pelaksanaan kode etik perilaku. Fungsi dari keduanya adalah untuk melindungi mereka yang mempercayakan kesejahteraan di tangan profesional. Perlindungan terhadap profesi tersebut berupa hak istimewa, status, dan kolegitas profesional. Dalam profesi, penerapan nilai-nilai moral dlam prakteknya di sebut sebagai etika terapan.
Etika profesi merupakan norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah, ukuran-ukuran yang diterima dan di taati oleh para pegawai atau karyawan, berupa peraturan-peraturan, tatanan yang di taati semua karyawan dari organisasi tertentu, yang telah di ketahuinya untuk di laksanakan, karena hal tersebut melekat pada status atau jabatannya. Dalam kata lain etika profesi adalah kebiasaan yang baik atau peraturan yang diterima dan ditaati oleh para karyawan dan telah mengendap menjadi bersifat normatif.
Sebagian besar organisasi profesional dan banyak perusahaan bisnis lainnya mempunyai kode etik. Dalam setiap profesi tersebut pasti memiliki kode etik yang berbeda. Kode etik merupakan aturan-aturan susila yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh seluruh anggota yang bergabung dalam suatu profesi. Kode etik meupakan persetujuan bersama yang timbul secara murni dari diri pribadi para anggota. Kode etik merupakan serangkaian peraturan yang di sepakati bersama guna menyatakan sikap atau perilaku anggota profesi. Kode etik lebih mengingatkan pembinaan para anggota sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat (Bambang Herimanto, 2007:253-254). Kode etik profesi dilaksanakan oleh pribadi-pribadi yang memiliki profesi terkait karena hal tersebut melekat pada jabatannya dan bersifat normatif.
Dalam usaha mencanangkan patokan dari perilaku bertanggung jawab, mereka harus menegakkan kede etik yang merupakan dasar bagi profesionalisme sesuai dengan pernyataan mereka dengan pertimbangannya adalah kredibilitas. Etika profesi sangat penting terutama dalam rangka untuk pembinaan karyawan, untuk meningkatkan mutu serta mewujudkan pribadi karyawan yang jujur, bersih, berwibawa, semakin mempunyai rasa memiliki organisasi, tanggung jawab, dalam keterlibatannya untuk mengembangkan organisasiny, rasa ikut memiliki besar. Etika profesi dapat membimbing karyawan dalam menjalankan tugasnya sehingga mampu menyelesaikan tugas-tugasnya dengan seksama, etos kerja yang tinggi, dengan tanggung jawab, sehingga memperoleh hasil yang memuaskan. Selain itu etika profesi juga dapat memberi arah, petunjuk untuk membentuk kepribadian seseorang sesuai dengan profesinya kemudian hasil kerjanya dapat memuaskan publik yang dilayaninya.
B. Etika Kehumasan
Public Relation adalah merupakan salah satu profesi yang memiliki kode etik. Dalam Public Ralation kode etik disebut sebagai kode etik Publik Relation atau kode etik kehumasan atau etika profesi humas. Dalam buku Etika Kehumasan karangan Rosady Ruslan disebutkan bahwa etika profesi humas merupakan bagian dari bidang etika khusus atau etika terapan yang menyangkut demensi sosial, khususnya bidang profesi. Kegiatan Humas atau profesi Humas (Public Relation Professional), baik secara kelembagaan atau dalam stuktur organisasi (Public Relation by Function) maupun individual sebagai penyandang professional Humas (Public relation Officer by Professional) berfungsi untuk menghadapi dan mengantisipasi tantangan kedepan, yaitu pergeseran sistem pemerintahan otokratik menuju sistem reformasi yang lebih demokratik dalam era globaluisasi yang ditandai dengan unculnya kebebasan pers, mengeluarkan pendapat, opini dan berekspresi yang terbuk, serta kemampuan untuk berkompetitif dalam persaingan pasar bebas, khususnya di bidang jasa teknologi informasi dan bisnis lainnya yang mampu menerobos batas- batas wilayah suatu negara, sehingga dampaknya sulit dibendung oleh negara lain sebagai target sasarannya.
Perlunya penyesuan, perubahan (revisi) dan modifikasi mengenai seperangkat pengaturan dan peundang-undangan yang ada, baik di idang hukum komunikasi, etika, maupun kode etik profesi (code of proffesion) khususnya profesi kehumasan (public relation ethics, jurnalistik / pers media cetak dan elektronik, periklanan, promosi pemasaran, dan bidang profesi komunikasi lainnya.
Pada akhirnya munculah titik tolak dari kode etik tersebut adalah untuk menciptakan rasa tanggung jawab (sense of responsibility) yang hendak dicapai atau dikembangkan oleh pihak profesi bidang komuniksi pada umumnya, dan pada profesi kehumasan khususnya, melalui kode etik dan etika profesi sebagai refleksi bentuk tanggung jawab, perilaku, dan moral yang baik. Dalam buku Etika Kehumasan, Roslan Rosady mengungkapkan aspek aspek yang kode perilaku seorang praktisi humas, antara lain:
a. code of conduct, merupakan kode perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majkan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesinya.
b. code of profession, merupakan standar moral, bertindak etis dan memiliki kualifikasi serta kemampuan tertentu secara profesional.
c. code of publication, merupakan standar moral dan yuridis etis melakukan kegiatna komunikasi, proses dan teknis publikasi untuk menciptakan publisitas yang positif demi kepentingan publik.
d. code of enterprise, menyangkut aspek hukum perizinan dan usaha, UU PT, UU Hak Cipta, Merek dan Paten, serta peraturan lainnya.
Di antara praktisi public relation terdapat perbedaan pendapat yang besar mengenai apakah public relations adalah suatu karya seni, ketrampilan, atau sebuah profesi dalam pengertian yang sama denagn kedokteran dan hukum. Ada juga gagasan, yang dikembangkan oleh banyak profesional dan PRSA bahwa yang palig penting adalah bagi individu bersangkutan untuk nertindak sebagai seorang profesional dalam bidang ini. Kemudaian seorang praktisi humas harus memiliki: rasa kemandirian; rasa tanggung jawab terhadap masyarakat dan kepentingan umum; kepedulian nyata terhadap kompentensi dan kehormatan profesi ini secara menyeluruh; kesetiaan yang lebih tinggi terhadap standar profesi dan sesama profesional daripada kepada pihak yang memberi pekerjaan kepadanya pada saat itu. Hambatan besar bagi profesionalisme adalah sikap banyak praktisi itu sendiri terhadap pekerjaan mereka, mereka memandang lebih tinggi arti keamanan kerja prestise dalam organisasi, jumlah gaji, dan pengakuan dari atasan bibandingkan nilai-nilai tersebut.
International Public Relation Association (IPRA) menyatakan kode etik humas yang kemudian diterima dalam konvensi-nya di Venice pada Mei 1961, isinya adalah:
1. integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA
2. perilaku kepada klien dan karyawan: (1) perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan; (2) tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan; (3) menjaga kepercayaan klien dan karyawan; (4) tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain; (5) tidak menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain; (6) menjaga kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu.
3. perilaku terhadap publik dan media: (1) memperhatikan kepentingan umum dan harga diri seseorang; (2) tidak merusak integritas media komunikasi; (3) tidak menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan; memberikan gambarabyang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani; (5) tidak menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan pribadi yang terbuaka
4. perilaku terhadap teman sejawat: (1) tidak melukai secara senaga reputasi profesional atau praktek anggota lain; (2) tidak berupaya mengganti anggota lain dengan kliennya; (3) bekerja sama dengan anggota lain dalam menunjunjung tinggi danmelaksanakan kode etik ini.
Dalam hubungannya denagn kegiatan menejemen perusahaan sikap etislah yang harus ditunjukkan seorang humas dalam profesinya sehari-hari. Seorang humas juga harus menguasai etika-etika umum keprofesionalitasan dan etika-etika khusus seorang humas pada khususnya. Kemampuan tertentu tersebuat antara lain: kemampuan untuk kesadaran etis; b\kemampuan untuk berpikir secara etis; kemampuan untuk berperilaku secara etis; kemampuan untuk kepemimpinan yang etis (Soleh Soemirat, 2005:177). Kemudian Soleh Soemirat juga menanbahkan bahwa sebagai seorang profesional humas harus mampu bekerja atau bertindak melalui pertimbangan yang matang dan benar, yaitudapat membedakan secara etis mana yang dapat dilakukan dan mana yang tidak, sesuai dengan pedoman kode etik profesi yang disandang.
C. Etika Sebagai Pencipta Hubungan baik dengan Klien
Sesuai yang telah dipaparkan oleh IPRA terdapat fungsi Public Relation terhadap kliennya. Etika profesi kehumasan dapat menciptakan hubungan sinergis antara organisasi dengan kliennya. Pelayanan terhadap klien seharusnya dapat menjadi perhatian khusus oleh Public Relation karena sebagai fungsi menejemen yang berada di organisasi atau perusahaan peran humas dan hubungannya sangat dekat dengan klien dan bahkan menjadi pihak penengah antara organisasi dengan kliennya.
D. Referensi
Cutlip, Scott M.dkk. 2005. Effectives Public Relation ed. 8. Jakarta: Indeks.
Herimanto, Bambang. dkk. 2007. Public Relation dalam Organisasi. Jogja: Santusta.
Soemirat, Soleh. Elvinaro Ardianto. 2005. Dasar – Dasar Public Relation. Bandung: Rosda.
Willcox, Dennis L. dkk. 2006. Public Relation Strategy & Taktik. Batam: Inter Aksara.
Ruslan, Rosady. 2001. Etika Kehumasan Konsepsi dan Aplikasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Jeffkins, Frank. 1995. Public Relation edisi keempat (terjemahan oleh Drs. Haris Munandar). Jakarta: Erlangga.
Cutlip, Scott M.dkk. 2000. Effectives Public : Merancang & Melaksanakan Kegiatan Kehumasan. Jakarta: Indeks.
Korupsi Sebagai Budaya
A. Pendahuluan
Kebudayaan merupakan suatu istilah yang tidak asing lagi bagi hampir seluruh anggota masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, orang sering membicarakan soal kebudayaan. Juga dalam kehidupan sehari-hari, manusia selalu berurusan denagn hasil-hasil kebudayaan, baik dalam wujud material maupun nonmaterial. Setiap hari manusia melihat, mempergunakan, bahkan kadang-kadang merusak kebudayaan. Melalui proses sosial, masyarakat menghasilkan kebudayaan yang diwijudkan dalam bentuk ide atau gagasan, perilaku, dan kebudayaan fisik. Segala sesuatu yang terdapat di masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimilikinya.
Kebudayaan merupakan sesuatu yang superorganic, sebab meskipun suatu generasi telah punah, kebudayaan selalu hidup turun-temurun dari generasi ke generasi (M.J. Herskovits dan B. Malinowski). Kebudayaan merupakan salah satu unsur kehipdupan yang dinamis, yakni menggambarkan adanya serangkaian perubahan yang dilakukan oleh suatu kelompok manusia untuk menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi baru sesuai dengan perkembangan masyarakat pada umumnya, terdorong oleh keinginan dan kekuatan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar masyarakatnya. Dari pengertian kebudayaan muncullah unsur-unsur kebudayaan, unsur kebudayaan antaralain:
. kebudayaan yang terdapat di masyarakat sifatnya beraneka ragam;
2. kebudayaan diperoleh dan disebarkan atau diturunkan melalui proses pembelajaran;
3. kebudayaan merupakan perwujudan dari komponen biologis, psikologis, sosiologis, dan lingkungan alam;
4. kebudayaan memiliki struktur;
5. kebudayaan sebagai suatu sistem yang terdiri dari beberapa subsistem dan unsur-unsur
Nilai kebudayaan bersifat relatif, penilaian masyarakat terhadap suatu fenomena budaya berbedabeda. Suatu fenomena yang dianggap wajar atau baik menurut masyarakat dalam suatu lingkungan kebudayaan, dianggap luar biasa atau jelek/buruk menurut masyarakat dalam lingkungn kebudayaan lain. Seperti halnya korupsi, dianggap sebagai nilai yang buruk/jelek dalam mayoritas masyarakat Indonesia, akan tetapi dianggap wajar bagi para pelakunya. Seperti halnya korupsi, sebagian masyarakat menganggap korupsi adalah budaya yang buruk sebaliknya juga di kalangan tertentu korupsi dianggap sebagai suatu hal yang wajar dilakukan dan menjadi kebudayaan yang diterima dikalanganya. Akan tetapi ada juga sebagian orang yang mengaggap bahwa korupsi hanyala bagian dari fenomena masyarakat dan bukan merupakan budaya
B. Budaya Korupsi Di Indonesia
Korupsi sudah menjadi hal yang sering dibicarakan oleh masyarakat di Indonesia. Fenomena korupsi di Indonesia seakan sudah menjadi hal yang lazim di masyarakat Indonesia. Korupsi sudah dapat dikatakan menjadi budaya di masyarakat Indonesia. Secara tidak kita sadari korupsi memiliki unsur-unsur pokok kebudayaan. Sehingga korupsi sudah dapat disebut sebagai kebudayaan masyarakat Indonesia. Korupsi disebut dapat disebut sebagai budaya karena korupsi sudah dapt diterima oleh sebagian masyarakat, bukan lagi hanya menjadi sebuah fenomena.
Korupsi merupakan wujud kebudayaan yang berupa kelakuan atau perilaku, yaitu aktifitas serta tindakan berpola manusia dan masyarakat. Korupsi juga merupakan bagian sistem sosial yang terdiri dari tindakan-tindakan atau aktifitas manusia dalam berinteraksi, berhubungan, dan bergaul dengan manusia lain yang didasarkan pada adat tata kelakuan atau pola yang sudah baku. Sebagai rangkaian aktifitas manusia dalam masyarakat, korupsi sifatnya kongkrit karena dapat dibuktikan melalui panca indra manusia sehingga bisa diobservasi dan didokumentasikan.
Proses pewarisan budaya korupsi dapat melalui dua cara, yaitu enkulturasi dan sosialisasi. Enkulturasi yaitu dengan diwariskannya secara turun-temurun dari generasi ke generasi. Budaya korupsi dapat diwariskan melalui generasi ke generasi seperti contoh kebiasaan orang tua yang kemudian ditiru oleh anaknya. Sosialisasi yaitu melalui proses pembelajaran yang dialami oleh para pelakunya dengan mempelajari kebudayaan tersebut. Korupsi juga dapat timbul karena pelaku korupsi juga mempelajari apa yang ada disekitarnya, jika lingkungan sekitar tersebut banyak orang yang melakukan korupsi maka dengan mudah budaya itu berkembang karena proses pembelajaran dari sosialisasi tersebut Melalui pewarisan budaya dengan cara enkulturasi dan sosialisasi tersebut korupsi mudah menyebar dan diwariskan sehingga menjadi sebuah kebudayaan yang pada akhirnya dapat diterima oleh masyarakat.
Selain itu ada juga proses difusi kebudayaan yang mempengaruhi perkembangan korupsi menjadi budaya. Difusi budaya yaitu penyebaran unsur-unsur sosial budaya secara meluas sehingga melewati batas dimana unsur unsur itu timbul dan difusi budaya timbul karena akibat hubungan sosial. Korupsi termasuk dalam dinamika budaya yang menggunakan proses difusi. Dilihat dari kasusnya di Indonesia korupsi merupakan bagian dari difusi stimulus, yaitu unsur kebudayaan yang dibawa dalam kebudayaan lain yang mendorong terciptanya kebudayaan baru.
C. Analisis Theory Sociologi Terhadap Budaya Korupsi
Dalam fenomena korupsi yang telah dipaparkan dapat dianalisis dengan teory pertukaran sosial. Pelaku korupsi akan tidak mencari keuntungan maksimal, tetapi selalu mencari cara untuk mendapatkan keuntungan. Kedudukan dan jabatan mereka dapat gunakan untuk korupsi. Pelaku korupsi tidak bertindak secara rasional dalam mendapatkan keuntungan, tapi cenderung berfikir untung rugi. Dalam keterbatasannya mereka berkompetensi untuk mendapatkan keuntungan. Pelaku korupsi menggunakan cara apapun yang dirasa aman untuk mendapatkan keuntuntungan.
Kemudian teori fungsional struktur, yaitu adanya keterkaitan dengan unsur lain dalam stuktur korupsi. Seorang pelaku korupsi melakukan korupsi dimungkinkan karena adanya unsur lain yang mendukung untuk melakukan korupsi. Unsur lain tersebut bisa atasan yang juga melakukan korupsi, bawahan yang mendukung untuk mendukung korupsi. Sehingga dapat menjadi fungsional terhadap struktur sosial korupsi, akan tetapi juka dukungan-dukungan untuk melakukan korupsi itu tidak ada maka menjadi disfungsional.
D. Daftar Referensi
Efendi, Rusman. 2005. Sosiologi 2. Bandung: PT. Rosda Karya
Susanto S, Astrid. 1977. Pengantar Sosuiologi dan Perubahan Sosial. Bandung: Binacipta